Dimana tepat mengurus cerai yang
benar ? Merupakan suatu pertanyaan yang sering timbul di sebagian masyarakat
yang ingin tahu tentang cara mengurus cerai sendiri.
Dimana sebagian mereka mengira
bahwa tempat mengurus cerai adalah di KUA (Kantor Urusan Agama) bagi umat
Islam. Perkiraan ini didasarkan karena pada awalnya mereka menikah dan mencatatkan
perkawinan mereka di KUA sehingga ketika bercerai mereka harus kembali kesitu
untuk mengurus cerai. Demikian pula sebagian umat non muslim, dimana mereka
mengira bahwa tempat mengurus cerai adalah di Kantor Catatan Sipil. Semua
perkiraan diatas adalah salah.
Bila anda sedang mencari tahu tentang
cara mengurus cerai sendiri, maka penting untuk mengetahui pula tentang tempat
mengurus cerai yang benar. Karena salah menentukan tempatnya akan berakibat fatal
dan sangat merugikan. Dimana otomatis gugatan cerai akan ditolak hakim tanpa
mempertimbangka lagi tentang materi perkaranya sendiri.
Oleh karena itu berkaitan dengan
informasi tentang cara mengurus cerai sendiri, ketahuilah bahwa untuk
menentukan tempat mengurus cerai yang benar dipengaruhi oleh dua faktor yaitu :
BERDASARKAN AGAMANYA, yaitu :
BERDASARKAN AGAMANYA, yaitu :
- Pengadilan Agama, bagi yang beragama Islam.
- Pengadilan Negeri, bagi yang beragama Kristen, Hindu dan Budha.
- Pengadilan di wilayah alamat Tergugat, bila Tergugat sekarang tinggal dialamat yang sesuai dengan KTP nya.
- Pengadilan di wilayah tempat tinggal Tergugat, bila Tergugat sekarang tinggal di tempat yang berbeda dengan alamatnya di KTP.
- Pengadilan di tempat tinggal Penggugat, bila Tergugat sekarang tidak diketahui lagi keberadaanya.
- Pengadilan di tempat tinggal orang tua atau pengampu Tergugat, bila sekarang Tergugat dalam keadaan tidak cakap bertindak menurut hukum.
- Pengadilan di tempat tinggal Penggugat, bila sekarang Tergugat tinggal di luar negeri.
Demikian sedikit informasi berkaitan
dengan cara mengurus cerai sendiri tentang tempat mengurus cerai yang benar.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.