Beberapa orang yang ingin tahu cara mengurus cerai telah mengajukan pertanyaan melalui Layanan konsultasi gratis kami yaitu tentang cara mengurus cerai tanpa sidang, bisakah?
Layanan jasa kami :
--------------------
Menjawab pertanyaan demikian, kami sampaikan bahwa pada dasarnya untuk melakukan perceraian ada aturan hukumnya yaitu Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan aturan tersebut dalam pasal Pasal 39 ayat (1), disebutkan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Jadi jelaslah bahwa perceraian hanya sah apabila dilakukan melalui proses pengadilan. Dengan demikan maka tidak benar ada cara mengurus cerai tanpa sidang pengadilan.
Namun kenyataanya, masih ada juga oknum yang menawarkan jasa mengurus cerai tanpa sidang. Hal ini jelas suatu perbuatan ilegal dan melanggar hukum. Seandainya pun bisa dihasilkan dokumen-dokumen seperi putusan cerai dan akta cerai, maka patut diduga itu adalah dokumen aspal (asli tapi palsu). Dikatakan asli karena wujudnya yang asli tapi, dihasilkan oleh suatu proses yang palsu/tidak sebagaimana harusnya. Bila terbukti aspal maka pelaku dan pengguna dokumen seperti itu tergolong telah melakukan suatu kejahatan sehingga dapat dikenakan pidana penjara.
Oleh karena itu hindarkan cara mengurus cerai tanpa sidang, bila tidak ingin celaka dikemudian hari. Karena sebenarnya mengurus cerai dengan cara yang sah itu mudah dan semua orang bisa melakukanya sendiri bila perlu. Ingin tahu cara mengurus cerai sendiri ? Silahkan klik disini !
DAPATKAN DISKON DIBAWAH INI