Salah satu pertanyaan yang sering diajukan seputar cara mengurus cerai sendiri adalah : Apakah cerai perlu persetujuan atau tanda tangan pasangan ?
Karena seringkali ketika seseorang mau mengurus cerai, pasangannya mengatakan tidak akan mau menandatangani surat cerai, dan katanya pula tanpa persetujuan ataupun tanda-tangannya maka tidak akan bisa terjadi perceraian.
--------------------
Baca lebih lanjut tentang layanan jasa kami :
---------------------
Pernyataan seperti ini seringkali membuat bingung bagi sebagian orang awam. Karena dikiranya persetujuan ataupun tanda tangan pasangan itu mutlak diperlukan untuk bisa bercerai.
Pandangan diatas adalah keliru. Karena :
Jadi untuk bercerai sama sekali tidak perlu persetujuan ataupun tanda-tangan dari pasangan.
Karena seringkali ketika seseorang mau mengurus cerai, pasangannya mengatakan tidak akan mau menandatangani surat cerai, dan katanya pula tanpa persetujuan ataupun tanda-tangannya maka tidak akan bisa terjadi perceraian.
--------------------
Baca lebih lanjut tentang layanan jasa kami :
---------------------
Pernyataan seperti ini seringkali membuat bingung bagi sebagian orang awam. Karena dikiranya persetujuan ataupun tanda tangan pasangan itu mutlak diperlukan untuk bisa bercerai.
Pandangan diatas adalah keliru. Karena :
- Bercerai adalah hak setiap orang. Artinya setiap orang memiliki kebebasan pribadi untuk menentukan keinginannya apakah ia ingin memutus perkawinannya atau tidak.
- Untuk bisa mengajukan proses cerai ke pengadilan butuh “alasan cerai” yang dibenarkan menurut hukum. Sepanjang punya alasan cerai yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka gugatan cerainya akan diterima untuk diperiksa oleh pengadilan.
- Selanjutnya alasan cerai yang dibenarkan menurut hukum, dituangkan kedalam surat gugatan cerai yang hanya perlu ditanda-tangani oleh pihak yang menggugat/Penggugat saja, dengan dilampiri kelengkapan surat gugatan cerai berupa dokumen-dokumn yang berkaitan dengan alasan tersebut.
- Bila alasan cerai dalam surat gugatan cerai itu nantinya bisa dibuktikan kebenarannya didepan persidangan, maka umumnya hakim akan memutus perkawinan itu dengan putusan cerai.
- Dan bila terhadap putusan cerai itu tidak dilakukan upaya hukum oleh Tergugat dalam waktu 14 hari sejak putusan itu dibacakan dipersidangan. Maka putusan cerai itu otomatis akan bersifat final. Setelah putusan cerai bersifat final, maka pengadilan akan menerbitkan akta cerai. tanpa persetujuan ataupun tanda tangan dari pasangan.
Jadi untuk bercerai sama sekali tidak perlu persetujuan ataupun tanda-tangan dari pasangan.