wa
SELAMAT DATANG >>> KONSULTASI melalui Telepon & WhatsApp >>> ke : 0813 1503 5758 hari: SENIN s/d JUMAT - Jam 17.00 s/d 22.00 WIB ----- SABTU : Jam 10.00 s/d 22.00 WIB

BEBERAPA ISTILAH DALAM PERKARA CERAI (Bagian 1)



  • Gugatan adalah tuntutan hak untuk bercerai.
  • Cerai Gugat, yaitu tuntutan untuk bercerai yang diajukan oleh seorang istri ke Pengadilan Agama.
  • Cerai Talak, yaitu tuntutan untuk bercerai yang diajukan oleh suami ke Pengadilan Agama.
--------------------
Mungkin anda tertarik untuk mengetahu layanan jasa kami :
--------------------



  • Penggugat : dalam perkara cerai di Pengadilan Agama, yaitu sebutan untuk seorang istri yang mengajukan tuntutan untuk bercerai. Sedangkan dalam perkara cerai di Pegadilan Negeri, artinya suami ataupun istri yang mengajukan tuntutan untuk bercerai dari pasangannya (pihak yang mengajukan gugatan bisa istri ataupun suami).
  • Tergugat : dalam perkara cerai di Pengadilan Agama yaitu sebutan untuk suami yang digugat cerai oleh istrinya. Dalam perkara cerai di Pengadilan Negeri, yaitu sebutan untuk pihak yang digugat cerai bisa pihak suami ataupun istri.
  • Hakim, adalah pejabat negara dibidang peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan ke pengadilan. 
  • Panitera, adalah pejabat pengadilan yang bertugas membantu Hakim di bidang administrasi perkara dan persidangan. 
  • Mediasi, yaitu suatu usaha yang diperintahkan Hakim untuk mendamaikan suami istri yang sedang bersengketa dalam perkara perceraian. Proses Mediasi dilakukan sebelum memeriksa pokok permasalahan yang dijadikan alasan untuk bercerai. 
  • Mediator, yaitu sebutan untuk orang yang menjadi Juru Penengah dalam proses Mediasi.
  • Juru Sita, pegawai pengadilan yang ditunjuk untuk membantu panitera melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan oleh Hakim ditingkat lapangan. Seperti menyampaikan surat panggilan kepada para pihak untuk hadir di sidang pengadilan, menyampaikan pemberitahuan atas suatu putusan Hakim, melaksankan penyitaan dilapangan atas perintah Hakim dll. 
  • Advokat, adalah seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk menjalankan praktek pemberian jasa hukum termasuk untuk mewakili dan atau membela hak dan mengurus kepentinan hukum seseorang ataupun badan hukum, baik di pengadilan ataupun diluar Pengadilan (dahulu dikenal masyarakat awam dengan istilah Pengacara). 
  • Kuasa Hukum / Penasehat Hukum, adalah sebutan bagi Advokat yang diberi kuasa khusus oleh seseorang ataupun badan hukum untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam hal melakukan segala sesuatu perbuatan yang bertujuan untuk mewakili, membela hak dan mengurus kepentingan hukum si pemberi kuasa di pengadilan dan diluar pengadilan.
Demikian sekelumit tentang beberapa istilah yang sering dipergunakan dalam suatu perkara cerai di pengadilan. Diupayakan untuk menambah dengan istilah-istilah lainnya dikesempatan mendatang.

Salam, semoga bermanfaat.

DAPATKAN DISKON DIBAWAH INI