Silahkan simak layanan jasa kami dibawah ini :
-----------------
Putusanya ikatan perkawinan karena talak yang terjadi diluar pengadilan adalah ketika suami men-talak istrinya tidak dalam suatu proses di pengadilan. Misalkan ketika suami-istri terlibat pertengkaran dirumah kemudian suami megucapkan kata-kata talak, maka jatuhlah talak suami kepada istrinya sepanjang semua kejadian itu memenuhi syarat jatuhnya talak menurut hukum Islam. Artinya putuslah perkawinan itu secara agama yang terjadi diluar pengadilan.
-----------------
Putusanya ikatan perkawinan karena talak yang terjadi diluar pengadilan adalah ketika suami men-talak istrinya tidak dalam suatu proses di pengadilan. Misalkan ketika suami-istri terlibat pertengkaran dirumah kemudian suami megucapkan kata-kata talak, maka jatuhlah talak suami kepada istrinya sepanjang semua kejadian itu memenuhi syarat jatuhnya talak menurut hukum Islam. Artinya putuslah perkawinan itu secara agama yang terjadi diluar pengadilan.
Sedangkan
talak yang terjadi di Pengadilan adalah peristiwa penjatuhan talak suami kepada
istrinya dalam suatu proses yang dilakukan di pengadilan yang diakhiri dengan
pengucapan ikrar talak oleh suami di depan sidang pengadilan.
Talak
yang terjadi diluar pengadilan, sah menurut hukum Islam namun belum sah menurut
hukum negara. Oleh karena itu, agar talak-nya itu sah menurut hukum agama dan
hukum negara maka harus dilakukan di pengadilan melalui suatu proses yang
disebut Cerai Talak.
Jadi
Cerai Talak disini adalah suatu Permohonan yang diajukan oleh suami yang akan
mencerai isterinya melaui suatu proses perceraian di Pengadilan Agama. Lalu
bagaimana cara mengurus cerai talak di pengadilan agama ?
Berikut
ini adalah tahapan cara mengurus cerai talak di Pengadilan Agama :
1. Membuat
surat Permohonan Cerai Talak. Dimana.Surat Permohonan itu dikenal umum sebagai
surat gugatan cerai yang harus memuat :
a. Identitas
Pemohon (suami) dan Termohon (isteri).
b. Posita
/ dalil-dalil yang berisi alasan-alasan yang mendasari diajukannya permohonan
itu. Alasan-alasan itu harus sesuai dengan ketentuan Hukum. Untuk mengetahui
alasan-alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum silahkan klik DISINI !
c. Petitum /
hal-hal yang dimohonkan untuk dikabulan didalam amar putusan
pengadilan.
Untuk mengetahui contoh surat gugatan cerai dapat dilihat DISINI !
Untuk mengetahui contoh surat gugatan cerai dapat dilihat DISINI !
2. Setelah
surat Permohonan dibuat, selanjutya diajukan ke pengadilan agama untuk
didaftarkan dalam register perkara perceraian. Lampirkan pula semua
surat bukti / dokumen yang berhubungan langsung dengan surat permohonan
tersebut. Untuk mengetahui surat apa saja yang perlu dilampirkan dapat
dilihat DISINI ! Selain itu dalam rangka mendaftarkan surat gugatan cerai baca pula artikel-artikel berikut :
3. Pada
saat pendaftaran surat permohoan cerai talak / surat gugatan cerai talak di
pengadilan agama, Pemohon diharuskan untuk membayar uang panjar / uang muka
biaya perkara. Besarnya uang panjar ditentukan pengadilan berdasarkan
perhitungan jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal Pemohon dan Termohon
sesuai tabel yang telah ditentukan oleh pengadilan. Jadi besarnya uang panjar
biaya perkara antara satu dengan lainnya berbeda-beda sesuai jarak
masing-masing. Dan pembayarannya harus dilakukan pada bank-bank yang telah
ditunjuk untuk itu.Lebih lanjut seputar biaya cerai dapat dilihat DISINI !
4. Setelah
pembayaran uang panjar biaya perkara, maka Pemohon akan diberikan nomor
registrasi perkara cerai talaknya dan diberi jadwal sidang perkaranya.
5. Selanjutnya
Pemohon tinggal menghadiri sidang-sidang pemeriksan perkara cerai talak pada
hari yang telah dijadwalkan tersebut.
Bila ada pertanyaan seputar ini silahkan chat
WhatsApp langsung dengan mengklik gambar diatas
Demikian secara singkat cara mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama. Semoga Bermanfaat.
Demikian secara singkat cara mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama. Semoga Bermanfaat.