wa
SELAMAT DATANG >>> KONSULTASI melalui Telepon & WhatsApp >>> ke : 0813 1503 5758 hari: SENIN s/d JUMAT - Jam 17.00 s/d 22.00 WIB ----- SABTU : Jam 10.00 s/d 22.00 WIB

CARA MENGURUS CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA

Putusnya suatu ikatan perkawinan oleh masyarakat dikenal sebagai ‘cerai’. Khusus bagi laki-laki yang beragama Islam yang ingin memutus perkawinan hanya dapat terjadi dengan menjatuhkan talaknya kepada istrinya. Sedangkan peristiwa jatuhnya talak itu sendiri dapat terjadi baik diluar Pengadilan maupun didalam Pengadilan
----------------
Silahkan simak layanan jasa kami dibawah ini :
-----------------

Putusanya ikatan perkawinan karena talak yang terjadi diluar pengadilan adalah ketika suami men-talak istrinya tidak dalam suatu proses di pengadilan. Misalkan ketika suami-istri terlibat pertengkaran dirumah kemudian suami megucapkan kata-kata talak, maka jatuhlah talak suami kepada istrinya sepanjang semua kejadian itu memenuhi syarat jatuhnya talak menurut hukum Islam. Artinya putuslah perkawinan itu secara agama yang terjadi diluar pengadilan.
Sedangkan talak yang terjadi di Pengadilan adalah peristiwa penjatuhan talak suami kepada istrinya dalam suatu proses yang dilakukan di pengadilan yang diakhiri dengan pengucapan ikrar talak oleh suami di depan sidang pengadilan.
Talak yang terjadi diluar pengadilan, sah menurut hukum Islam namun belum sah menurut hukum negara. Oleh karena itu, agar talak-nya itu sah menurut hukum agama dan hukum negara maka harus dilakukan di pengadilan melalui suatu proses yang disebut Cerai Talak.
Jadi Cerai Talak disini adalah suatu Permohonan yang diajukan oleh suami yang akan mencerai isterinya melaui suatu proses perceraian di Pengadilan Agama. Lalu bagaimana cara mengurus cerai talak di pengadilan agama ? 


Berikut ini adalah tahapan cara mengurus cerai talak di Pengadilan Agama :
1.         Membuat surat Permohonan Cerai Talak. Dimana.Surat Permohonan itu dikenal umum sebagai surat gugatan cerai yang harus memuat : 
a. Identitas Pemohon (suami) dan Termohon (isteri).
b.   Posita / dalil-dalil yang berisi alasan-alasan yang mendasari diajukannya permohonan itu. Alasan-alasan itu harus sesuai dengan ketentuan Hukum. Untuk mengetahui alasan-alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum silahkan klik DISINI !
c. Petitum / hal-hal yang dimohonkan untuk dikabulan didalam amar putusan  pengadilan. 

Untuk mengetahui contoh surat gugatan cerai dapat dilihat DISINI ! 
 2.     Setelah surat Permohonan dibuat, selanjutya diajukan ke pengadilan agama untuk didaftarkan dalam register perkara perceraian. Lampirkan pula semua surat bukti / dokumen yang berhubungan langsung dengan surat permohonan tersebut. Untuk mengetahui surat apa saja yang perlu dilampirkan dapat dilihat DISINI ! Selain itu dalam rangka mendaftarkan surat gugatan cerai baca pula artikel-artikel berikut : 
 3.   Pada saat pendaftaran surat permohoan cerai talak / surat gugatan cerai talak di pengadilan agama, Pemohon diharuskan untuk membayar uang panjar / uang muka biaya perkara. Besarnya uang panjar ditentukan pengadilan berdasarkan perhitungan jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal Pemohon dan Termohon sesuai tabel yang telah ditentukan oleh pengadilan. Jadi besarnya uang panjar biaya perkara antara satu dengan lainnya berbeda-beda sesuai jarak masing-masing. Dan pembayarannya harus dilakukan pada bank-bank yang telah ditunjuk untuk itu.Lebih lanjut seputar biaya cerai dapat dilihat DISINI !
 4.  Setelah pembayaran uang panjar biaya perkara, maka Pemohon akan diberikan nomor registrasi perkara cerai talaknya dan diberi jadwal sidang perkaranya.
 5. Selanjutnya Pemohon tinggal menghadiri sidang-sidang pemeriksan perkara cerai talak pada hari yang telah dijadwalkan tersebut.
Bila ada pertanyaan seputar ini silahkan chat WhatsApp langsung dengan mengklik gambar diatas
Demikian secara singkat cara mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama. Semoga Bermanfaat.
Terimakasih


DAPATKAN DISKON DIBAWAH INI