Semua orang pasti tahu
bahwa mengurus cerai di pengadilan tentu
perlu biaya. Biaya administratif pengurusan cerai di pengadilan biasa disebut sebagai biaya
perkara. Dalam tahap pendaftaran surat gugatan cerai, pasti akan dikenakan yang
namaya panjar / uang muka Biaya Perkara. Namun tahukah anda bahwa mengurus
cerai bisa gratis alias tanpa biaya sepeserpun ? Lalu bagaimana cara mengurus
cerai tanpa biaya ?
------------------------
Mungkin anda perlu layanan jasa kami dibawah ini :
Mungkin anda perlu layanan jasa kami dibawah ini :
---------------------------
Ya, anda bisa mengurus cerai secara gratis tanpa biaya sama-sekali asal tahu caranya. Proses pengurusan cerai tanpa biaya ini disebut sebagai proses prodeo. Yang dimaksud dengan Proses prodeo adalah proses pengurusan perkara secara cuma-cuma di pengadilan karena negara yang menanggung biaya tersebut melalui anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bantuan ini diberikan pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi agar dapat menikmati layanan hukum demi menggapai keadilan untuk dirinya.
Ya, anda bisa mengurus cerai secara gratis tanpa biaya sama-sekali asal tahu caranya. Proses pengurusan cerai tanpa biaya ini disebut sebagai proses prodeo. Yang dimaksud dengan Proses prodeo adalah proses pengurusan perkara secara cuma-cuma di pengadilan karena negara yang menanggung biaya tersebut melalui anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bantuan ini diberikan pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi agar dapat menikmati layanan hukum demi menggapai keadilan untuk dirinya.
Untuk dapat mengurus
cerai secara gratis melalui proses prodeo anda hanya perlu melampirkan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang disahkan Kelurahan & Kecamatan
pada saat pendaftaran perkara gugatan cerai anda di pengadilan.
Sedangkan untuk mengurus
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), caranya adalah anda mohon Surat Pengantar
dari RT/RW setempat dengan melampirkan KTP & KK. Kemudian diajukan ke
kelurahan dan kecamatan untuk disahkan.
Langkah mendaftarkan
gugatan cerai melalui jalur prodeo adalah sebagai berikut :
1. Buat surat permohonan untuk berperkara
secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasanya serta melampirkan SKTM
tersebut.
2.
Ajukan Surat Permohonan berperkara prodeo
dan lampirannya bersama surat gugatan cerai anda di loket pendaftaran gugatan.
3. Setalah itu petugas loket akan
meregistrasi/mendaftarkan perkara anda dan memberi nomer pendaftaran perkaranya
serta jadwal persidangan untuk perkara anda.
Selesai dan anda
tinggal menghadiri sidang pada waktu yang
sudah ditentukan. Mudah bukan cara mengurus cerai tanpa biaya alias gratis.