Di tengah masyarakat, ternyata masih banyak yang salah paham atau belum tau bahwa : SURAT GUGATAN CERAI, SURAT PUTUSAN CERAI dan AKTA CERAI itu BERBEDA satu dengan lainnya.
Jadi mari, pahami dulu satu dengan lainnya.
----------------------
CEK LAYANAN JASA KAMI DIBAWAH INI :
---------------------
SURAT GUGATAN CERAI itu adalah :
CEK LAYANAN JASA KAMI DIBAWAH INI :
---------------------
SURAT GUGATAN CERAI itu adalah :
Suatu surat resmi yang dibuat oleh orang yang ingin bercerai (disebut sebagai (PENGGUGAT / PEMOHON) yang isinya pada intinya menjelaskan tentang apa alasan-alasan dari keinginannya untuk bercerai.
Lihat lebih lanjut tentang ALASAN CERAI disini ! Dan baca juga tentang KELENGKAPAN SURAT GUGATAN CERAI. Atau ingin mengetahui tentang CONTOH SURAT GUGATAN CERAI.
Surat itu kemudian diajukan oleh orang yang ingin bercerai kepada Ketua Pengadilan yang berwenang terhadap perkara tersebut, agar permohonan / permintaanya untuk bercerai bisa diperiksa oleh hakim.
Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara cerai umat Islam (muslim) adalah Pengadilan Agama. Sedangkan untuk umat non muslim yang beragama Kristen, Hindu dan Budha, pengadilan yang berwenang menyelesaikan perkara cerai nya adalah Pengadilan Negeri.
Agar lebih jelas tentang pengadilan mana yang berwenang, silahkan baca artikel TEMPAT MENGURUS CERAI.
Selanjutnya setelah pengadilan (hakim) memeriksa SURAT GUGATAN CERAI dan membuktikan kebenaran dari alasan-alasan cerai tersebut didalam suatu persidangan perkara cerai.
Maka hakim akan memberikan putusan. Apakah keinginan untuk bercerai itu bisa dikabulkan karena dianggap cukup beralasan dan bisa dibuktikan. Atau ditolak, karena dianggap tidak beralasan (alasanya tidak sesuai dengan ketentuan hukum) atau alasanya tidak bisa dibuktikan. Kalau hakim mengabulkan permohonan cerai itu. Maka hal itu akan dinyatakan dalam SURAT PUTUSAN CERAI yang diterbitkan oleh pengadilan.
Dan tahap selanjutnya akan diterbitkan AKTA CERAI sebagai suatu surat tanda bukti resmi (otentik) tentang telah sah-nya perceraian tersebut
Untuk umat muslim, AKTA CERAI nya akan diterbitkan oleh Pengadilan Agama yang memeriksa perkara cerainya. Sedangkan untuk umat non muslim, diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kantor Dispendukcapil) setelah orang yang bercerai itu mengajukan SURAT PUTUSAN CERAI dari Pengadilan Negeri ke Kantor Dispendukcapil agar perceraian nya dicatatkan dalam buku daftar perceraian. Dan selanjutnya Kantor Dispendukcapil akan menerbitkan AKTA CERAI nya.
Jadi jelaslah bahwa antara SURAT GUGATAN CERAI, SURAT PUTUSAN CERAI dan AKTA CERAI itu berbeda satu dengar lainnya.
Dimana secara sederhana :
SURAT GUGATAN CERAI adalah suatu surat permohonan untuk bercerai. Yang akan diajukan ke Pengadilan.
SURAT PUTUSAN CERAI adalah surat keputusan dari pengadilan yang isinya tentang dikabulkannya suatu permohonan cerai.
AKTA CERAI adalah surat resmi ( otentik) sebagai tanda bukti tentang telah sah-nya suatu perceraian.
Demikian, semoga bermanfaat.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan HUBUNGI KAMI.