wa
SELAMAT DATANG >>> KONSULTASI melalui Telepon & WhatsApp >>> ke : 0813 1503 5758 hari: SENIN s/d JUMAT - Jam 17.00 s/d 22.00 WIB ----- SABTU : Jam 10.00 s/d 22.00 WIB

CARA URUS CERAI SENDIRI

Pada dasarnya setiap orang bisa saja urus cerai sendiri. Namun beberapa kendala seperti keterbatasan informasi, pengetahuan dan waktu untuk mengurus, membuat beberapa orang cenderung lebih memilih menggunakan jasa pengacara (Advokat) demi kepraktisan dan kemudahan dalam mengurus cerai. Bagi anda yang tetap ingin tahu cara mengurus cerai sendiri, berikut kami coba membantu dengan sedikit informasi yang mungkin bermanfaat.

--------------------
Bila anda ingin mengurus cerai sendiri, mungkin perlu layanan jasa ini :
--------------------





Berikut adalah langkah-langkah cara mengurus cerai sendiri ke pengadilan :

Tahap Persiapan :

Sebelum mengajukan gugatan cerai, agar anda yakin apa yang harus dilakukan maka anda terlebih dahulu perlu mencari informasi seputar :

  1. Alasan cerai yang dibenarkan menurut hukum dan undang undang.
  2. Kelengkapan dokumen Surat Gugatan Cerai.
  3. Pengadilan yang berwenang.
  4.  Proses pembuatan surat gugatan.
  5. Cara mengajukan surat gugatan ke pengadilan.
  6. Apa yang harus dilakukan dan akan diperoleh pada saat mendaftarkan gugatan.
  7. Apa yang harus diketahui dan dilakukan setelah mendaftarkan gugatan.


Tahap Pembuatan Surat Gugatan :
  1. Buat kerangka surat gugatan.
  2. Menyusun surat gugatan.
  3. Menyiapkan kelengkapan surat gugatan cerai untuk diajukan ke pengadilan.

Tahap Pendaftaran surat gugatan ke Pengadilan :
  1. Datangi Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai yang telah dipersiapkan.
  2. Serahkan Surat Gugatan kepada Pejabat Kepaniteraan bagian pendaftaran gugatan.
  3. Selanjutnya petugas akan menaksir panjar biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
  4. Setelah menerima SKUM, bayarlah Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  5. Simpan tanda terima pembayaran yang diberikan oleh bank.
  6. Kembali ke pengadilan untuk meyerahkan tanda bukti pembayaran itu kepada petugas bagian pendaftaran.
  7. Petugas akan memberikan tanda terima pendaftaran perkara anda beserta nomor perkara gugatan cerai anda.
  8. Tahap pendaftaran selesai.
Tahap Menunggu Surat Panggilan Sidang :

  1. Dalam waktu sekitar 14 hari sejak mendaftarkan gugatan, petugas pengadilan bagian pemanggilan (juru sita) akan mendatangi kediaman anda dan Tergugat untuk menyerahkan surat panggilan sidang.
  2. Surat Panggilan sidang tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan yang telah ditentukan.

Tahap Menghadiri Sidang :

  1. Pada hari sidang yang ditentukan datangi kantor pengadilan antara jam 08.00 sampai 15.00 (lebih pagi lebih baik agar mendapat antrian sidang lebih awal).
  2. Daftarkan kehadiran anda pada bagian pendaftaran sidang dengan menyebutkan nomor perkara dan nama anda.
  3. Tunggu giliran untuk dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran. Sembari menunggu siapkan diri anda untuk mengikuti proses persidangan perkara gugatan cerai anda.
Demikian secara sederhana cara mengurus cerai sendiri. 


Bila ada yang ingin ditanyakan silahkan (sentuh/klik) 

DAPATKAN DISKON DIBAWAH INI