wa
SELAMAT DATANG >>> KONSULTASI melalui Telepon & WhatsApp >>> ke : 0813 1503 5758 hari: SENIN s/d JUMAT - Jam 17.00 s/d 22.00 WIB ----- SABTU : Jam 10.00 s/d 22.00 WIB

ALASAN CERAI

Untuk dapat mengajukan perceraian ke pengadilan perlu adanya alasan cerai. Tanpa alasan cerai yang dibenarkan hukum dan undang-undang maka perceraian tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan. Untuk itu penting kiranya sebelum mengajukan cerai ke pengadilan, terlebih dahulu mengetahui tentang alasan cerai yang sesuai dengan ketentuan hukum.

--------------------
Bila anda berencana mengurus cerai sendiri, mungkin perlu jasa dibawah ini :
--------------------



Alasan cerai menurut hukum dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Perkawinan adalah : 
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 
  5. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ; 




Dan khusus bagi umat Islam, selain alasan cerai diatas, terdapat alasan cerai tambahan sesuai ketentuan pasal 116  Kompilasi Hukum Islam yaitu : 

  1. Suami melanggar taklik talak;
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak-rukunan dalam rumah tangga


Demikian, alasan cerai menurut hukum dan undang-undang di Indonesia. Selanjutnya yang mungkin perlu diketahui diantaranya adalah (sentuh/klik) Cara Mengurus Cerai Sendiri.

Salam, semoga bermanfaat.


DAPATKAN DISKON DIBAWAH INI