wa
SELAMAT DATANG >>> KONSULTASI melalui Telepon & WhatsApp >>> ke : 0813 1503 5758 hari: SENIN s/d JUMAT - Jam 17.00 s/d 22.00 WIB ----- SABTU : Jam 10.00 s/d 22.00 WIB

Kelengkapan Surat Gugatan Cerai

Bila anda sudah tahu cara mengurus cerai sendiri, maka untuk mendukung surat gugatan cerai dalam proses pembuktian dipersidangan, anda perlu menyiapkan beberapa dokumen / surat-surat yang berkaitan langsung dengan permasalahan cerai anda. 

--------------------
Bila anda ingin mengurus cerai sendiri, mungkin perlu jasa dibawah ini :
--------------------



Diantaranya adalah : 

Dokumen Pokok : 
  1. Asli KTP Penggugat.
  2. Copy KTP Tergugat
  3. Asli Kartu Keluarga. 
  4. Asli Buku Nikah ( khusus Muslim) atau Akta Perkawinan (non Muslim). 
  5. Asli Akta Kelahiran Anak yang belum dewasa. 


Dokumen Tambahan misalnya
  1. Surat Visum dari Rumah Sakit Pemerintah, bila alasan cerai berhubungan dengan kekerasan/penganiayaan.
  2. Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah, bila alasan cerai salah satu pihak menderita sakit berat yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Surat bukti kepemilikan harta, bila dalam gugatan cerai terdapat permasalahan harta bersama. 
  4. Perjanjian Pranikah bila dalam perkawinan ada perjanjian pranikah
  5. Surat-surat lain yang berhubungan langsung dengan gugatan cerai.
Semua surat tersebut dicopy, selanjutnya foto copy tersebut ditempeli materai Rp. 6.000 kemudian di nazegelen di kantor pos. 

Copy surat yang telah ditempeli materai tersebut untuk digunakan dalam proses pembuktian di persidangan. Sedangkan aslinya hanya ditunjukan kepada hakim nanti pada saat proses pembuktian di persidangan

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat. 


DAPATKAN DISKON DIBAWAH INI