wa
SELAMAT DATANG >>> KONSULTASI melalui Telepon & WhatsApp >>> ke : 0813 1503 5758 hari: SENIN s/d JUMAT - Jam 17.00 s/d 22.00 WIB ----- SABTU : Jam 10.00 s/d 22.00 WIB

Cara Urus Cerai Bila Asli Dokumen Tidak Ada



Bagaimana cara urus cerai bila salah satu atau sebagian dokumen tidak ada ? Misal, Kartu Keluarga tidak ada atau yang paling sering yaitu bila asli Buku Nikah disembunyikan pasangan dan tidak mau diberikan untuk mengurus cerai. Karena untuk mengurus cerai diperlukan kelengkapan surat gugatan.

Untuk mengetahui solusi yang tepat, perlu dipastikan dulu : Tidak adanya asli dokumen tersebut karena apa ?


--------------------
Baca lebih lanjut tentang layanan jasa kami :
--------------------




  1. Bila tidak ada karena disembunyikan atau ditahan atau dipegang  pasangan, maka solusinya anda perlu minta Surat Keterangan dari instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Caranya dengan mengajukan permohonan untuk mendapat Surat Keterangan dengan melampirkan foto copy dokumen beserta foto copy identitas anda kepada instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Misal : Untuk asli Kartu Keluarga yang tidak ada karena ditahan pasangan. Maka anda perlu mohon Surat Keterangan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Kantor Kecamatan setempat, dengan melampirkan foto copy dari dokumen dimaksud berserta foto copy kartu identitas pemohon. Surat Permohonan tersebut terlebih dulu diajukan ke RT, RW, Kelurahan untuk mendapat Surat Pengantar. Dan selanjutnya diajukan ke Kantor Kecamatan setempat.

  2. Bila tidak adanya karena memang hilang, maka solusinya adalah melaporkan kehilangan dokumen tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat. Selanjutnya mohon Penerbitan duplikat dokumen tersebut kepada instansi yang terkait dengan melampirkan Surat Tanda Laporan Kehilangan dari Kepolisian disertai foto copy dokumen yang hilang dan kartu identitas pemohon.



Sebagai catatan, bila keadaan darurat dimana ternyata anda tidak juga memiliki foto copy dari dokumen dimaksud maka :


  1. Untuk Kartu Kartu Keluarga (KK) dan KTP, anda bisa minta copy arsipnya di RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan setempat. 

  2. Untuk Buku Nikah, anda tinggal memberitahukan tanggal, bulan dan tahun perikahan kepada KUA tempat perkawian anda dicatatkan.


Demikian kiranya cara urus cerai sendiri bila asli dokume tidak ada.


Salam, semoga bermanfaat.


DAPATKAN DISKON DIBAWAH INI