wa
SELAMAT DATANG >>> KONSULTASI melalui Telepon & WhatsApp >>> ke : 0813 1503 5758 hari: SENIN s/d JUMAT - Jam 17.00 s/d 22.00 WIB ----- SABTU : Jam 10.00 s/d 22.00 WIB

MAU URUS CERAI TAPI BUKU NIKAH DISEMBUNYIKAN ?

Yang seringkali dipertanyakan antara lain adalah, ketika seseorang ingin urus cerai tapi Buku Nikah disembunyikan oleh pasangannya. Otomatis permasalahan ini cukup membuat bingung yang ingin mengurus cerai tersebut. Karena nanti ketika persidangan di pengadilan mau tidak mau Buku Nikah harus ditunjukan kedepan Hakim sebagai bukti perkawinan pasangan tersebut. Lalu bagaimana solusinya ? 
--------------------
Bila anda berencana mengurus cerai sendiri, mungkin anda butuh jasa dibawah ini :


--------------------



Solusinya mudah. Bila telah diminta baik-baik tetapi tetap tidak diberi maka anda tinggal mengajukan permohonan Surat Keterangan Perkawinan ke KUA (Kantor Urusan Agama) tempat pernikahan anda dulu dicatatkan dengan menunjukan KTP dan copy buku nikah (bila ada) atau anda menyampaikan tanggal bulan dan tahun pernikahan. Cukup itu saja.



Nanti pihak KUA akan menerbitkan Surat Keterangan Perkawinan anda, dan surat itu cukup untuk mengurus cerai sendiri di pengadilan.

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat.


DAPATKAN DISKON DIBAWAH INI