Yang seringkali dipertanyakan antara lain adalah, ketika seseorang
ingin urus cerai tapi Buku Nikah disembunyikan oleh pasangannya. Otomatis
permasalahan ini cukup membuat bingung yang ingin mengurus cerai tersebut.
Karena nanti ketika persidangan di pengadilan mau tidak mau Buku Nikah harus
ditunjukan kedepan Hakim sebagai bukti perkawinan pasangan tersebut. Lalu
bagaimana solusinya ?
Bila anda berencana mengurus cerai sendiri, mungkin anda butuh jasa dibawah ini :
--------------------
Solusinya
mudah. Bila telah diminta baik-baik tetapi tetap tidak diberi maka anda tinggal
mengajukan permohonan Surat Keterangan Perkawinan ke KUA (Kantor Urusan Agama)
tempat pernikahan anda dulu dicatatkan dengan menunjukan KTP dan copy
buku nikah (bila ada) atau anda menyampaikan tanggal bulan dan tahun
pernikahan. Cukup itu saja.
Nanti
pihak KUA akan menerbitkan Surat Keterangan Perkawinan anda, dan surat itu
cukup untuk mengurus cerai sendiri di pengadilan.